MAKALAH
Pengantar Bisnis
“Bentuk – Bentuk Perusahaan”
Dosen Pengampu :
Nama kelompok :
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
Dharma Iswara Madiun
BAB I
Pendahuluan
Latar
Belakang
Perusahaan
adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan
tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa
(output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang
sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu:
perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk
dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan
persekutuan (perseroan).
Dalam kesempatan ini akan
dibicarakan secara singkat empat bentuk
badan usaha, yaitu, perushaan perseorangan, Persekutuan dengan Firma,
Persekutuan Komanditer, dan Perseroan terbatas.
Rumusan masalah
1. Apa saja bentuk – bentuk perusahaan?
2. Apa saja kekurangan dan kelebihan dari
masing-masing bentu perusahaan tersebut?
Bentuk-bentuk Perusahaan
Perusahaan Perseorangan (U.D.)
Perusahaan perseorangan adalah
bentuk badan usaha yang dimilki oleh perseorangan yang berusaha untuk
memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri. Bentuk perseorangan ini pada
umumnya kecil tapi merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dijumpai baik
di Indonesia maupun di Negara-negara lain, misalnya dalam tabhun 1974, di
Amerika Serikat terdapat sjumlah 7.488.734 perusahaan perseorangan, 939.634
perusahaan dalam bentuk partnership (firma dan Persekutuan Komanditer) dan
1.769. 786 buah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. Dengan demikian
perusahaan l dperseorangan mewakili kira-.kira sebesar 73.4% dari ketiga bentuk
perusahaan tersebut (U.S. Department of the Threasury, Statistic of Income
1974. Halaman 4-11 dan 119-126)
Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik sendiri dan
kemapuan perusahaan untuk dapat menarik pinjaman sangat tergantungpada kemapuan
dan nama baik pemilik. Segala keputusan dan tanggung jawab dalam menjalankan
perusahaan, baik yang berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran, dan
lain-lainnya berada pada pemilik sendiri.
Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
Adanya perusahaan perseorangan serta
mengingat jumlahnya yang begitu banyak sudah tenbtu disenbabkan oleh beberapa
factor yang dianggap sebagai kebaikan dari perusahaan tersebut, antara lain :
1.
Penerima
keseluruhan keuntungan perusahan
2.
Kemudahan
dalam pengorganisasian
3.
Jumlah
pengeluaran-pengeluaran untuk biaya ornganisasi tidak terlalu besar.
4.
Pemilik
memiliki kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apa yang akan dilakukanyanga
dapat memberikan keuntungan yang paling besar baginya.
5.
Pajak
yang rendah
6.
Terjaminnya
rahasia perusahaan dan peraturan-peraturan tentang perusahaan perseorangan
tidak terlalu bayak
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan
1.
Tanggung
jawab yang tidak terbatas
2.
Besarnya
perusahaan terbatas
3.
Kelanjutan
atau kontinuitas hidup perusahaan sangat terbatas.
Persekutuan
dengan Firma (Fa)
Persekutuan dengan firma adalah persekutuan dua orang atau lebih
untuk menjalankan usaha secara bersama-sama, dimana nama perusahaan biasanya
diambil dari nama salah seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan
persekutuan dengan firma diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan
yang memuat nama perusahaan, besarnya modal masing-masing peserta, serta
hal-hal lain yang sudah disetujuin bersama.
Kebaikan
Persekutuan dengan Firma :
1.
Kebutuhan
modal dapat dipenuhi secara lebih baik dibandingkan perusahaan perseorangan
2.
Dengan
bergabungnya dua orang atau lebih mak setiap tindakan dapat dipertimbangkan
dengan lebih baik.
Kelemahan
Persekutuan dengan Firma
1.
Seperi
halnya perusahaan perseorangan, tangung jawab dalam persekutuan dengan firma
juga tidak terbatas
2.
Dengan
bergabungnya dua orang atau lebih maka mustahil akan timbul perselisihan di
antara mereka sendiri.
3.
Berakhirnya
persekutuan dengan firma dapat terjadi karena beberapa alas an yaitu :
a.
Kematian
atau failitnya salah seorang sekutu
b.
Salah
seorang sekutu menarik diri
c.
Dibubarkan
oleh pihak berwenang
d.
Jangka
waktu yang disepakati telah habis
Persekutuan
Komanditer (C.V.)
Persekutuan komanditer adalah
persekutuan yang terdiri dari dua orang jenis sekutu; Sekutu Komanditer dan
Sekutu Komplementer. Sekutu komanditer hanya menyerahkan modalnya saja ke dalam
perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu komplementer. Sedangkan sekutu
komplementer bertangung jawab atas berhasil tidaknya dalam menjalankan
aktivitas-aktivitasnya.
Berdasarkan perkembangannya,
bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari
bentuk firma
bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan[1]
Kebaikan
persekutuan Komanditer
1.
Kebutuhan
akan modal dapat lebih mdah dipenuhi
2.
Pimpinan
dapat terdiri dari beberapa orang
3.
Tanggng
jawab persekutuan Komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian terbatas
pada jumlah modal yang diserahkan saja
Kelemahan
Persekuan Komanditer :
1.
Sekutu
komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
2.
Sekutu
komplementer mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas pada jumlah modal
yang diserahkan saja.
Perseroan
Terbatas (P.T.)
Perseroan Terbatas adalah suatu
bentuk perusahaan dimana modal sendirinya terdiri dari saham-saham. Dimana di
dalam perusahaan perseorangan, persekutuan dengan firma, dan sekutu
komplementer dalam persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab yabg tidak
terbatas, maka pemilik perusahaan yang dala hail ini adalah para pemegang saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas hanya sebesar modal yang ditanamkannya
dalam perusahaan. Engan demikian, yang
dimaksudkan dengan perkataan “tebatas” dalam Perseroan Terbatas adala
menunjuk kepada terbatasnya tangung jawab pemilik mengalami
kerugian perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal
saham yang dimilikinya.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)[2]
Kebaikan perseroan terbatas :
1. Tanggung jawab pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami karugian
terbats pada jumlah modal saham yang dimilkinya
2. Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan
terpisah satu sama lain
3. Lebih mudah mendapatkan modal
4. Pimpinan perusahaan adalah orang yang dianggap
mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik.
5. Kelangsungan hidu/p perusahaan terjamin.
Kelemahan Perseroan terbatas :
1. Jumlah pajak yang besar
2. Biaya operasional dan pendirian PT cukup
besar.
3. Rahasia perusahaan tidak terjamin.
4. Karena tersebarnya pemegang saham, maka sulit
bagi mereka untuk menghadiri rapat umum pemegang saham
5. Peraturan pemerintah yang cukup banyak.[3]
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Bentuk
badan usaha yaitu
perusahaan
:
Perseorangan
Persekutuan dengan Firma
Persekutuan Komanditer, dan
Perseroan terbatas.
Daftar Pustaka
Syamsudin. MA, Drs.
Lukman. MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN
Konsep aplikasi dalam : Perencanaan, Pengawasan, dan pengambilan keputusan.
PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer. di akses pada 7 Oktober 2012
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha. diakses pada 7 Oktober 2012
[3] Lukman Syamsudin. MANAJEMEN
KEUANGAN PERUSAHAAN Konsep aplikasi dalam : Perencanaan, Pengawasan, dan
pengambilan keputusan. (PT. Raja Grafindo Persada; Jakarta. 2001). 19-23

No comments:
Post a Comment